Sabtu, 14 Mei 2011

CUTI BERSAMA


Pemerintah Tetapkan Senin 16 Mei 2011 Cuti Bersama

image Pemerintah menetapkan hari Senin, 16 Mei 2011, sebagai cuti bersama bagi pegawai negeri sipil. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono melalui siaran pers, Jumat (13/5/2011) sore.

Agung dalam siaran persnya menjelaskan, telah terbit surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni SK Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2011, SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Keputusan Nomor 120/MEN/V/2011, serta SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKB/01/M.PAN-RB/05/2011 tertanggal 13 Mei 2011.

Dalam SKB tersebut dinyatakan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur, dan cuti bersama, dipandang perlu ditata kembali pelaksanaannya. Untuk itu, hari Senin, 16 Mei 2011, dinyatakan sebagai cuti bersama.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, dengan keputusan ini, maka akan ada empat hari libur berturut-turut mulai Sabtu 14 Mei sampai Selasa 17 Mei 2011 yang merupakan Hari Raya Waisak..
"Pemerintah memberi kesempatan kepada PNS yang akan memanfaatkan libur asal  dikoordinasikan kepada pimpinan masing-masing instansi," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, di Kantor Presiden, Jumat 13 Mei 2011.

Pemerintah juga mempersilahkan pimpinan instansi negara untuk menentukan hari itu sebagai hari libur. Namun sifatnya fakultatif, alias tak berlaku bagi semua pegawai negeri. " Bagi yang memiliki tugas tertentu, tidak dianjurkan untuk memakai hari itu sebagai hari libur" ujarnya. "Seperti di rumah sakit, atau di tempat-tempat umum," ujarnya
Meski begitu, kalau ada pegawai  yang memanfaatkan tanggal 16 Mei besok sebagai hari libur harus 'membayar'. "Silakan. Nanti dihitung cutinya," kata Agung.

Sumber : Sistem Informasi e-TKDhttps://www.bkd.jakarta.go.id

Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

2 Comments:

Naga From Parapat City said...

Setelah mendekati hari H, baru dikeluarkan pengumuman libur... Ntah apa masalahnya hari kejepit:D bagi PNS ini merupakan kebahagian tiada tara. Jika ini diterapkan bagi buruh dan perusahaan swasta, tentu ini merupakan kerugian besar. kaum buruh akan berkurang penghasilannya, perusahaan juga akan mengalami kerugian

admin said...

tul sob......hanya saja tuk cuti bersama seperti ini....sepertinya tidak berlaku bagi PNS yang berstatus guru krn guru bersifat melayani/mengabdi...so sekolah tetap masuk tidak libur gitu...

Posting Komentar

 

SDN KALISARI 05 Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha