Kamis, 10 Maret 2011

Panduan Pelaksanaan UN 2011


image Ujian Nasional atau disingkat dengan UN merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ujian Nasional (UN) diselenggarakan dengan tujuan antara lain untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk memetakan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada tingkat sekolah dan daerah.
Rapat Panitia Kerja UN DPR dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) telah menyepakati dan memutuskan bahwa UN 2011 akan dilaksanakan dengan menggunakan formula baru, yang berbeda dengan formula penetapan kelulusan tahun-tahun sebelumnya. Ini adalah suatu keputusan politik yang cerdas, yang didasarkan pada pemenuhan aspirasi masyarakat luas. Artinya, secara politis pertanyaan ada-tidaknya UN pada 2011 sudah terjawab, dengan dilaksanakannya UN untuk 2011.

Panduan Pelaksanaan UN SMA/MA, SMP/MTS, SD/MI, dan SMK 2011 ini diharapkan dapat memberikan gambaran secara jelas, tepat utuh, dan komprehensif kepada masyarakat luas, terutama semua pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan tentang maksud, tujuan, dan penyenggaraan UN. Melalui buku ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman secara lebih rinci tentang pelaksanaan UN tahun 2011 dan ikut memberi kontribusi bagi kelancaran pelaksanaan UN.

Panduan ini disusun dengan bersumberkan bahan-bahan resmi dari Kemdiknas dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN.
Masukan dan saran dari berbagai pihak untuk perbaikan buku ini di masa depan sangat diharapkan. Semoga kehadiran buku ini bermanfaat bagi semua pihak yang tengah berjuang untuk memajukan pendidikan nasional.

Dasar hukum pelaksanan UN

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Nomor 46 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah Nasional Tahun Pelajaran 2010/ 2011.

Tujuan penyelenggaraan UN

Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

Apakah hasil UN dijadikan satu-satunya faktor penentu kelulusan?

Hasil UN tidak dijadikan satu-satunya penentu kelulusan siswa sebab peserta didik juga harus dinyatakan lulus dari satuan pendidikannya.

Arti ditetapkannya formula baru dalam penentuan kelulusan UN
Penetapan dan pemberlakuan formula baru dimaksudkan untuk memenuhi harapan dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat: supaya UN tidak memveto kelulusan siswa, ikut mempertimbangkan komponen proses dan hasil penilaian guru, dan mengembangkan suasana yang lebih kondusif bagi peserta didik dalam menghadapi ujian. Kondisi itu diharapkan dapat mendorong bagi terwujudnya hasil ujian na-sional yang kredibel dan objektif, yang sangat diperlukan dalam rangka pemetaan mutu, pe-rumusan kebijakan, fasilitasi dan pemberian bantuan kepada sekolah dan daerah, dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pen-didikan.

Bentuk formula baru UN 2011

Formula baru UN 2011 memberi pembobotan 40% untuk nilai sekolah dan 60% untuk nilai UN. Nilai sekolah diperoleh dari gabungan antara nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor: semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB; serta semester 3, 4, dan 5 SMA/MA dan SMK. Pembobotannya: 60% untuk nilai ujian sekolah dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. Nilai gabungan ini selanjutnya disebut nilai sekolah/ madrasah (NS/M), yang ikut diperhitungkan dalam penentuan kelulusan UN.

Kriteria kelulusan peserta didik dalam UN
Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA), yang diperoleh dari nilai gabungan antara nilai sekolah/madrasah (NS/M) pada mata pelajaran yang diujiannasionalkan dan nilai UN (murni). Pembobotannya 40% untuk NS/M dari mata pelajaran yang diu-jinasionalkan dan 60% untuk nilai UN. Peserta didik dinyatakan lulus UN bila: NA pada setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol), dan nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima).

Apa kegunaan hasil UN?

Hasil UN digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam:
(a) pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
(b) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
(c) penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan
(d) dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan dan memeratakan mutu pendidikan.

Siapa yang berhak mengikuti UN?
Setiap peserta didik berhak mengikuti UN SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.

Siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan UN

yang terlibat dalam pelaksanaan UN adalah Kemdiknas, BSNP, Kemenag, MR-PTN, Gubernur, PTN, Bupati/Walikota, Kepala Sekolah, Guru, PT, Pengawas, dan lain-lain.

Apakah ada Ujian Ulangan?

Pada UN 2011 tidak ada ujian ulangan. Hal ini sebagai akibat dari penerapan formula baru dalam penentuan kelulusan.

Sumber: www.ujiannasional.org

Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 Comments:

Posting Komentar

 

SDN KALISARI 05 Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha