Berkenaan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional nomor : 384/MPN/LL/2011 tanggal 18 Juli 2011, hal Pelaksanaan Pendidikan Karakter di seluruh Satuan Pendidikan, dengan ini saya minta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sisdiknas bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2. Terkait dengan hal tersebut, Pendidikan Karakter bertujuan mengembangkan nilai-nilai yang membentuk karakter bangsa yaitu pemahaman Pancasila, yang meliputi :
a. Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia berhati baik, berpikiran baik, dan berperilaku baik;
b. Membangun bangsa yang berkarakter Pancasila;
c. Mengembangkan potensi warga negara agar memiliki sikap percaya diri, bangga pada bangsa dan negaranya, serta mencintai umat manusia.
3. Pendidikan Karakter berfungsi :
a. Membangun kehidupan kebangsaan yang multikultural;
b. Membangun peradaban bangsa yang cerdas, berbudaya luhur, dan mampu berkontribusi terhadap pengembangan kehidupan umat manusia; mengembangkan potensi dasar agar berhati baik, berpikiran baik, dan berperilaku baik;
c. Membangun sikap warga negara yang cinta damai, kreatif, mandiri, dan mampu hidup berdampingan dengan bangsa lain dalam suatu harmoni.
4. Terkait dengan hal tersebut saya menghimbau kepada Saudara agar mulai menerapkan Pendidikan Karakter pada tahun pelajaran 2011/2012 di sekolah yang Saudara pimpin. Penerapan Pendidikan Karakter merupakan penguatan pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan pendidikan. Pelaksanaannya dimulai dari hal yang pokok, sederhana, mudah diamati, dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi masing-masing sekolah/wilayah yang didukung oleh Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, Suku Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Sumber :disdikdki.net
0 Comments:
Posting Komentar