Minggu, 27 Februari 2011

DKI Upayakan Gaji Guru Honorer Tidak Dikurangi


Dikuranginya gaji guru honorer di sekolah negeri mulai SD hingga SMA, menyusul kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang mengharuskan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya 20 persen saja cukup memprihatinkan. Bagaimana tidak, gaji guru honorer yang saat ini hanya Rp 1 juta per bulan, dikurangi menjadi Rp 300 ribu per bulan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencari cara agar gaji guru honorer tidak berkurang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, mengatakan adanya kebijakan baru dalam pengelolaan dana BOS dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kemendiknas ini, membuat Pemprov DKI harus mencari solusi terbaik yang tidak melanggar hukum untuk membayar gaji guru honorer sekitar Rp 1 juta per bulan per orang.
“Karena ada aturan baru dana BOS hanya boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer sebesar 20 persen dari dana yang ditransferkan ke sekolah tersebut. Sekarang kita sedang mengirimkan surat ke Kemendiknas untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Prijanto, Minggu (27/2).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto membenarkan penurunan gaji guru honorer merupakan imbas dari perubahan mekanisme pencairan dana BOS. Yaitu dalam pedoman yang baru hanya boleh digunakan 20 persen untuk guru honorer.
Kondisi ini jauh berbeda dengan kebijakan pengelolaan dana BOS tahun lalu. Yakni dana BOS bisa digunakan lebih bervariatif dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah. “Termasuk dalam pemanfaatannya untuk menggaji guru-guru honorer yang memang dibutuhkan sekolah untuk membantu guru tetap,” ujar Taufik.
Salah satu cara yang ditempuh agar gaji guru honorer tidak berkurang, Taufik menjelaskan pihaknya berupaya memodifikasi dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang selalu dianggarkan setiap tahunnya dalam APBD DKI. Dalam aturan yang baru, dana BOP diperkenankan digunakan 10 persen untuk narasumber atau guru honorer dan transportasi.
“Peraturan baru ini memang harus dijalankan tetapi butuh proses untuk penyesuaian di tingkat pemerintah daerah. Saat ini kami sedang mencari cara untuk mempermudah proses ini. Salah satunya dengan mengirimkan surat permintaan kepada Kemendiknas untuk meninjau langkah ini,” terangnya.
Selama menunggu persetujuan dari Kemendiknas, Taufik meminta seluruh guru honorer di Jakarta agar bersabar. “Kalau disetujui, mudah-mudahan bisa diterima seperti dulu lagi besaran gajinya,” ungkapnya.
Selain itu, dia meminta adanya komunikasi antara komite sekolah, pihak sekolah dan orangtua murid untuk menyikapi peraturan ini. Yaitu dengan bersama-sama menanggulangi kebutuhan gaji guru honorer.
Untuk APBD 2011, Pemprov DKI Jakarta menerima dana BOS sebesar Rp 552.719.828.000. Dana ini diserahkan setelah adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional tentang Pedoman Pengelolaan Dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2011.
Tidak hanya kebijakan yang berubah, sistem penyaluran dana tersebut juga berubah. Jika tahun lalu, dana BOS diberikan langsung ke kas daerah Pemprov DKI, kemudian baru diserahkan ke Dinas Pendidikan DKI untuk disalurkan ke suku dinas pendidikan di enam wilayah. Kemudian dana tersebut disalurkan sudin ke sekolah-sekolah di wilayah mereka masing-masing.
Sekarang, terjadi pemangkasan alur pencairan dana. Dana tersebut langsung ditransfer ke Disdik DKI Jakarta. Setelah itu diserahkan ke suku dinas-suku dinas di lima wilayah hingga akhirnya sampai ke sekolah. Dengan perubahan ini secara otomatis harus ada modifikasi bersama pihak sekolah untuk menyikapinya.

Sumber: www.beritajakarta.com

Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

2 Comments:

Mad Buddy said...

Semoga ada perubahan kebijakan yang lebih memihak pada para Guru Honorer ya Mas Bro :)

smartvisi said...

LOWONGAN : KONSULTAN DAN RECRUITMENT DEPT/HRD
( Penghasilan : Rp.10 Juta - 40 Juta/Bulan , 110 Juta/Bulan setelah tahun ke-4)


Lokasi Kerja di : Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok dan Bogor

Persyaratan :
- Pria atau Wanita
- Usia 20- 49 tahun
- Min. lulusan SMA,SMK,D3 dan S1
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Mampu bekerja dalam Team work
- Dapat mengoperasikan komputer
- Suka Tantangan
- Mau belajar dan bekerja keras

Benefit :
- Paradigma Sukses Karir dan Berbisnis
- Penghasilan : Rp.10 Juta - 40 Juta/Bulan , 110 Juta/Bulan setelah tahun ke-4)
- Mengembangkan tim bisnis
- Rahasia "Time and Financial Freedom"
- Terbuka untuk beragam latar belakang profesi seperti; Karyawan, PNS, guru, wiraswasta, mahasiswa, ibu rumah tangga, buruh, dll
- Bisa dimulai dengan part time/ paruh waktu
- Cocok bagi yang HARUS merubah nasib dan masa depan yang lebih baik
- Cukup menyediakan waktu 15 menit- 1 Jam / Minggu untuk menjalankan karir ini

Kirim lamaran dan CV Anda via Email :

E-mail ke : smartvisi@yahoo.co.id
cc : hrd@smartvisi.com

atau Registrasi Karier ke: http://www.smartvisi.com


Hanya CV yang masuk melalui Email atau melalui Registrasi dan kandidat yang memenuhi syarat yg akan kami proses lebih lanjut di kantor kami :

APL Tower lantai 33
Jl. Jend. S. Parman Kav. 28
Grogol-Jakarta Barat - 11470

Posting Komentar

 

SDN KALISARI 05 Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha