Paket Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional Berstandar Nasional (UASBN) untuk sekolah dasar (SD) 75 persen di antaranya akan ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi. Sedangkan sisanya, yaitu 25 persen ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
‘’Sebanyak 75 persen soal UASBN ditetapkan provinsi mengacu pada kisi-kisi soal UN tahun pelajaran 2010/2011 yang ditetapkan BNSP,’’ ungkap Mohammad Nuh saat menyampaikan materi pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Jakarta, Senin (17/1). Selain itu ia menyampaikan kalau penyelenggara UASBN tingkat provinsi untuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah harus melaporkan hasil ujian ke Kementerian paling lambat dua bulan setelah pengumuman.
Selain itu untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), soal ujian semua dibuat oleh BSNP. Untuk kelulusan SMP dan Madrasah Tsanawiyah, nilainya ialah gabungan nilai ujian tulis dan nilai rapor semester pertama hingga kelima dengan pembobotan nilai yang telah ditetapkan Kemdiknas yaitu 60 persen UN dan 40 persen dari nilai rapor.
Sedangkan untuk kelulusan tingkat SMA, SMK dan Madrasah Aliyah, nilai kelulusan ialah gabungan nilai ujian tulis dan nilai rapor semester tiga hingga kelima.
Sumber : www.uasbn.org
0 Comments:
Posting Komentar